Analisis Kebutuhan Lahan TPU di 3 Kota Besar
Temukan analisis dan proyeksi kebutuhan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di tiga kota besar. Dapatkan informasi mendalam tentang tren dan kebutuhan lahan saat ini.
Hari Utomo
1/20/20262 min read


Analisis mengenai proyeksi kebutuhan lahan makam di kota Jakarta, Semarang, Surabaya


Analisis Mendalam Per Kota
1. DKI Jakarta: Krisis Lahan Kronis
Jakarta menghadapi tantangan terberat. Dengan kebutuhan hampir 40 hektar lahan baru setiap tahun, Jakarta sudah tidak memiliki lahan kosong yang luas di pusat kota.
Tren 2026: Sistem Makam Tumpang kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi TPU di zona padat seperti TPU Karet Bivak atau Menteng Pulo.
Solusi: Pemerintah daerah fokus pada pengadaan lahan di wilayah penyangga dan optimalisasi lahan TPU yang ada melalui digitalisasi sistem booking makam.
2. Surabaya: Manajemen Makam Terpusat
Surabaya memiliki manajemen pemakaman yang lebih teratur melalui TPU besar seperti Keputih dan Babat Jerawat.
Tren 2026: Kebutuhan lahan sekitar 10-11 hektar per tahun mulai menekan kapasitas TPU Keputih. Surabaya mulai mengadopsi konsep "Taman Makam" yang lebih estetik dan tertata untuk menghindari kesan kumuh.
Solusi: Perluasan ke wilayah Surabaya Barat dan peningkatan fasilitas kremasi bagi warga non-Muslim untuk mengurangi tekanan pada lahan tanah.
3. Semarang: Tantangan Geografis
Meskipun secara luasan lahan Semarang masih cukup tersedia dibandingkan Jakarta, tantangannya adalah kondisi geografis.
Tren 2026: Banyak lahan di Semarang Bawah (utara) rawan banjir rob, sehingga pemakaman terpusat di Semarang Atas (selatan). Kebutuhan lahan sekitar 5 hektar per tahun relatif masih bisa terpenuhi.
Solusi: Pengembangan TPU di wilayah Mijen dan Gunungpati sebagai cadangan jangka panjang (20-30 tahun ke depan).
💡 Kalkulasi Teknis (Infografis)
Jika kita hitung secara matematis, kebutuhan total lahan ($L$) dalam setahun dapat dirumuskan sebagai:
L = Populasi x CDR x Luas per Petak
Untuk kota seperti Jakarta
L = 11.200.000 x 0,007 x 5 M² x 392 M² atau 39,2 Ha
Catatan Penting: Angka ini adalah kebutuhan lahan bersih. Jika ditambah dengan fasilitas umum (kantor TPU, mushola, toilet, dan area parkir), total lahan yang harus disiapkan pemerintah bisa meningkat hingga 20-30% dari angka di atas.
Apa yang Harus Dilakukan?
Tanpa adanya kebijakan pembatasan masa sewa lahan atau insentif untuk kremasi/makam vertikal, kota-kota besar di Indonesia akan mengalami "darurat ruang mati" dalam 10 tahun ke depan. Perencanaan tata kota harus mulai memasukkan TPU sebagai infrastruktur vital, setara dengan sekolah dan rumah sakit.