Analisis Kebutuhan Lahan TPU di 3 Kota Besar

Temukan analisis dan proyeksi kebutuhan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di tiga kota besar. Dapatkan informasi mendalam tentang tren dan kebutuhan lahan saat ini.

Hari Utomo

1/20/20262 min read

Analisis mengenai proyeksi kebutuhan lahan makam di kota Jakarta, Semarang, Surabaya

Analisis Mendalam Per Kota

1. DKI Jakarta: Krisis Lahan Kronis

Jakarta menghadapi tantangan terberat. Dengan kebutuhan hampir 40 hektar lahan baru setiap tahun, Jakarta sudah tidak memiliki lahan kosong yang luas di pusat kota.

  • Tren 2026: Sistem Makam Tumpang kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi TPU di zona padat seperti TPU Karet Bivak atau Menteng Pulo.

  • Solusi: Pemerintah daerah fokus pada pengadaan lahan di wilayah penyangga dan optimalisasi lahan TPU yang ada melalui digitalisasi sistem booking makam.

2. Surabaya: Manajemen Makam Terpusat

Surabaya memiliki manajemen pemakaman yang lebih teratur melalui TPU besar seperti Keputih dan Babat Jerawat.

  • Tren 2026: Kebutuhan lahan sekitar 10-11 hektar per tahun mulai menekan kapasitas TPU Keputih. Surabaya mulai mengadopsi konsep "Taman Makam" yang lebih estetik dan tertata untuk menghindari kesan kumuh.

  • Solusi: Perluasan ke wilayah Surabaya Barat dan peningkatan fasilitas kremasi bagi warga non-Muslim untuk mengurangi tekanan pada lahan tanah.

3. Semarang: Tantangan Geografis

Meskipun secara luasan lahan Semarang masih cukup tersedia dibandingkan Jakarta, tantangannya adalah kondisi geografis.

  • Tren 2026: Banyak lahan di Semarang Bawah (utara) rawan banjir rob, sehingga pemakaman terpusat di Semarang Atas (selatan). Kebutuhan lahan sekitar 5 hektar per tahun relatif masih bisa terpenuhi.

  • Solusi: Pengembangan TPU di wilayah Mijen dan Gunungpati sebagai cadangan jangka panjang (20-30 tahun ke depan).

💡 Kalkulasi Teknis (Infografis)

Jika kita hitung secara matematis, kebutuhan total lahan ($L$) dalam setahun dapat dirumuskan sebagai:

L = Populasi x CDR x Luas per Petak

Untuk kota seperti Jakarta

L = 11.200.000 x 0,007 x 5 M² x 392 M² atau 39,2 Ha

Catatan Penting: Angka ini adalah kebutuhan lahan bersih. Jika ditambah dengan fasilitas umum (kantor TPU, mushola, toilet, dan area parkir), total lahan yang harus disiapkan pemerintah bisa meningkat hingga 20-30% dari angka di atas.

Apa yang Harus Dilakukan?

Tanpa adanya kebijakan pembatasan masa sewa lahan atau insentif untuk kremasi/makam vertikal, kota-kota besar di Indonesia akan mengalami "darurat ruang mati" dalam 10 tahun ke depan. Perencanaan tata kota harus mulai memasukkan TPU sebagai infrastruktur vital, setara dengan sekolah dan rumah sakit.